Jakarta (ANTARA) - Ratusan mahasiswa dan masyarakat asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memprotes penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia oleh Kementerian ATR/BPN.

Bersama serikat pekerja PT Gorby Putra Utama (GPU) dan sejumlah kepala desa, mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis.

Kordinator aksi Joko Aprianto mempertanyakan keputusan Kementerian ATR/BPN melalui BPN Musi Banyuasin pada tanggal 8 Februari 2022 yang menerbitkan SHGU seluas 3,859.70 hektare dengan Nomor: 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

"Ternyata terbitnya sertifikat HGU tersebut tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan sertifikat," kata Joko.

Joko menduga penerbitan SHGU tersebut bertentangan dengan ketentuan tata cara penerbitan sertifikat. Penerbitan SHGU atas nama PT SKB, bahkan diduga dilakukan dengan asal-asalan.

Dugaan itu diperkuat dari hasil berita acara kunjungan lapangan yang ditandatangani oleh pihak Polda Sumsel, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Muba/Mura, dan Tata Pemerintahan Provisi Sumsel.

"Dalam berita acara dijelaskan bahwa terbitnya SHGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Akan tetapi, pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4.000 hektare bisa salah lokasi," ungkapnya.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H. Fuadi, yang mengungkapkan hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau diganti rugi oleh pihak PT SKB.

"Terbitnya Sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan mengganggu iklim investasi karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Beringin Makmur II Heri Adi mempertanyakan dasar Kementerian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB.

"Kami masyarakat Musi Rawas Utara mendesak pihak BPN segera mencabut SHGU PT SKB untuk menghindari adanya konflik di lapangan," harapnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Datangkan investor bantu wujudkan Indonesia Emas
Baca juga: Kementerian ATR/BPN berikan 14.806 sertifikat wakaf dalam lima bulan

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023