Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka layanan sertifikasi halal usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali, termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Baca juga: BPKH dorong percepatan ekosistem sertifikasi halal

Berdasarkan laporan yang diterima, pendaftaran secara daring ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.

"Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL," kata dia.

Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), terutama bagi UMKM.

"Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan," katanya.

Berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar Sehati, sementara kuota yang tersedia pada 2023 adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya," kata Aqil.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta UMK jaga komitmen setelah dapat sertifikat halal
Baca juga: Kemenag gelar lokakarya kaligrafi hingga sertifikasi halal di UI

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023