diturunkan karena melanggar peraturan daerah
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut partai politik (parpol)  berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan  Tanah Abang,  Nurul Huda di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di Fly Over Ladokgi dan Slipi.

"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," kata Nurul.

Nurul mengatakan bendera parpol dan
spanduk tersebut akan dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Selatan gelar fasilitasi sengketa pemilu dengan parpol

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman, mengatakan bahwa bendera parpol, umbul-umbul dan spanduk dibersihkan agar wilayah Kelurahan Gelora lebih tertib dan indah dipandang.

Ia mencatat ada 108 bendera parpol dan dua spanduk yang telah dibersihkan dari fly over serta JPO di wilayah Kelurahan Gelora dengan mengerahkan enam  petugas Satpol PP, empat petugas PPSU serta dua unit kendaraan dinas operasional.

Penertiban ini dilaksanakan sesuai perda dan aduan dari masyarakat melalui aplikasi cepat respon masyarakat (CRM).

"Kita melaksanakan tugas ini sesuai Perda dan CRM," katanya.

Sebelumnya,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan parpol peserta Pemilu 2024 memasang bendera partai di tempat umum meski masa kampanye belum dimulai.

Baca juga: DKI Jakarta Perbaharui Perda Ketertiban Umum

Meski masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, parpol diperbolehkan memasang bendera di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah yang sifatnya sosialisasi.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023