Cianjur (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur Jawa Barat akan memanggil paksa pengusaha AS (55) yang diduga paling bertanggungjawab atas kasus tercemarnya Sungai Cisarua selama ini. "Kami melihat Direktur Perusahaan Penyamakan Kulit CV Cisarua itu tidak menghormati undangan DPRD untuk mendapatkan informasi terkait kasus pencemaran Sungai Cisarua dan Cisarua Leutik," kata Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni SH kepada ANTARA di Cianjur, Sabtu (3/6) malam. Isnaeni menilai pengusaha itu tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut, sehingga bisa dikatagorikan telah melecehkan DPRD. AS belum lama ini dipanggil DPRD, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. "Kami tadinya ingin mengetahui sejauhmana persoalan pembuangan limbah yang dilakukan CV Cisarua. Bahkan kami akan memberikan perlindungan kalau memang perusahaan itu melakukan pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang ada," sambung Isnaeni. Seperti dilansir ANTARA sebelumnya, Sungai Cisarua dan Cisarua Leutik yang membelah Kota Cianjur dan mengalir melintasi beberapa kecamatan di sekitarnya diduga kuat telah tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun(B3). Dalam hubungan itu anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, dr Anwar Turjana mengemukakan, Pemkab Cianjur perlu segera melakukan penelusuran dan uji laboratorium terkait pencemaran Sungai Cisarua dan Cisarua Leutik, karena dengan mata telanjang dan ciri-ciri yang ada bisa dipastikan Sungai Cisarua telah tercemar limbah. Padahal, kata Anwar, berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 jelas sekali setiap instansi atau pabrik yang menghasilkan limbah B3 perlu melakukan pengelolaannya sesuai standar, sehingga tidak merusak dan mencemarkan lingkungan. "Pengusaha yang lalai terhadap pengolahan limbah B3 bisa dipidanakan, tidak cukup hanya memberikan `kadeudeuh` kepada masyarakat sekitar yang lingkungannya tercemar," sambung Anwar. Sementara itu Yayasan Agenda Hijau (YAHI), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup di Kabupaten Cianjur sempat melakukan protes terhadap Pabrik Penyamakan Kulit CV Cisarua. Perusahaan itu dituding YAHI sebagai biang keladi rusaknya mutu air Sungai Cisarua selama ini. "Kita mendesak bupati Cianjur segera melakukan audit lingkungan terhadap CV Cisarua, karena perusahaan tersebut telah jelas-jelas melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Direktur Eksekutif YAHI, Chevi T Mulyana beberapa waktu lalu. (*)

Copyright © ANTARA 2006