Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menertibkan 3.000 Pemerlu 
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Februari-April 2023.
 
"Jumlah PPKS yang sudah kita jangkau sejak  pertengahan Februari, Maret, April sudah hampir mencapai 3.000 orang. Kemarin 2.900 sekian sekarang sudah bertambah menjadi 3.000 sekian orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
 
Selain itu, sejak Satpol PP melakukan razia di beberapa tempat sebelum puasa Ramadhan. Saat ini, jumlah PPKS yang ada di Jakarta berkurang.

Baca juga: DKI jaring 71 orang PPKS di lima wilayah Ibu Kota
 
Biasanya di bulan puasa itu tinggi. Pihaknya mengantisipasi sebelum bulan puasa karena biasanya orang akan mengemis dan sebagainya di bulan puasa.

"Pas di bulan puasa sampai menuju ke Hari Raya Idul Fitri itu menurun grafiknya," kata Arifin.
 
Karena itu pada April turun sekitar di atas 50-55 persen. "Dari Maret di bulan puasanya, turun," kata Arifin.
 
Arifin mengatakan, Satpol PP tetap bertugas menjaga suasana Jakarta agar tertib dan aman.
 
"Sekali lagi kita akan melakukan penjangkauan secara maksimal. Kita ingin Jakarta lebih tertib, teratur, lebih membuat orang merasa nyamanlah," katanya.

Baca juga: Heru minta Satpol PP depankan sisi humanis saat penertiban

Misalnya, di setiap lampu merah tidak ada gangguan lagi orang ketok-ketok kaca dan menjual dan menawarkan obat. "Terus ngamen-ngamen," ujar Arifin.

Razia PPKS ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP memiliki tahapan penindakan yang dilakukan, mulai dari teguran hingga membawa PPKS yang dirazia tersebut ke panti sosial.
 
"Kalau masih melanggar ada sanksinya, bahkan kita ada kartu kuning, peringatan yang diberikan kepada yang bersangkutan tentang pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Setelah disosialisasikan dan mengulangi lagi akan dijangkau oleh anggota dan diidentifikasi dan diasesmen, diserahkan kepada Dinsos melalui panti-panti sosial," kata Arifin.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023