Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Luhenapessy (RL), ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Kamis (27/4), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Luhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," tambah Ali.

Baca juga: Jaksa KPK kasasi putusan banding mantan Wali Kota Ambon

Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada 15 Desember 2022, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.

Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/5), menjelaskan bahwa pada 2020 Richard Luhenapessy memiliki sejumlah kewenangan saat menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Salah satu kewenangan itu ialah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam pengurusan izin tersebut, Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca juga: Direktur PT Midi Utama Indonesia diperiksa KPK

RL menindaklanjuti permohonan AR dengan memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Diungkapkan pula bahwa setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa (AEH), orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Baca juga: KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023