Kami kerucutkan menjadi tiga orang saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Tim seleksi calon sekjen Komisi Pemilihan Umum mendapatkan tiga dari sembilan nama calon setelah melakukan tahap akhir seleksi di Kantor KPU Pusat Jakarta, Rabu.

"Setelah merekonfirmasi terhadap penjelasan-penjelasan para calon sekjen tersebut, kami rapat sebentar untuk menegaskan kembali siapa yang cocok dan dinilai dapat bekerja sama dengan para komisioner. Kami kerucutkan menjadi tiga orang saja," kata salah satu anggota tim seleksi Siti Zuhro di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan proses seleksi akhir tersebut dimulai sejak pukul 9.00 WIB dengan melakukan tes wawancara terhadap masing-masing calon.

"Mereka sebelumnya telah diminta menulis makalah mengenai KPU dan Sekretariat Jenderal, kemudian kami dari tim seleksi memberikan pertanyaan penajaman," kata peneliti politik senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu di Jakarta, Rabu.

Pertanyaan yang diajukan kepada para calon sekjen tersebut berkaitan dengan lima poin penting yang berpengaruh dalam penilaian, yaitu tentang kemampuan manajerial kepemimpinan, kerja sama, profesionalitas, independensi dan integritas.

Kesembilan calon sekjen tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintahan, yaitu Sekretariat Negara, sekretaris daerah (sekda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), mantan sekda, pemerintah daerah, Kementerian Perumahan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

"Semuanya PNS eselon dua, kecuali yang dosen itu pernah menjabat di birokrasi pemerintah," tambahnya.

Tim seleksi calon sekjen KPU terdiri atas lima orang dari kalangan psikolog, akademisi dan pengamat politik. Mereka adalah Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Imam Prasodjo, Himawan Adinegoro, Agus Dwiyanto dan Siti Zuhro.

Berdasarkan pengumuman resmi KPU terkait perpanjangan pendaftaran seleksi, ketiga nama tersebut akan dikonsultasikan kepada Mendagri pada Senin (7/1), dan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Selasa (8/1).

(F013/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013