Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto akan menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura yang akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai berlambang Ka'bah itu.

"Senin, Pak Wiranto akan menyerahkan nama-nama potensial eks (kader) Hanura untuk maju sebagai caleg di PPP," kata Baidowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan Wiranto dijadwalkan bertandang ke Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin siang, pukul 12.00 WIB.

"Rencananya acara pukul 12.00 WIB," tambah Juru Bicara PPP itu.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Perpindahan Wiranto ke PAN diumumkan pada saatnya

Awiek, sapaan akrab Ahmad Baidowi, menyebutkan nama-nama eks kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dinilai potensial itu akan masuk ke dalam daftar panjang bakal caleg dari PPP, baik untuk DPR maupun DPRD provinsi. Kehadiran Wiranto beserta tersebut akan semakin memperkuat PPP dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Dan menepis anggapan bahwa tidak ada yang minat nyaleg di PPP. Kalau kemarin ada yang pindah ke Hanura, ini lebih banyak lagi dari Hanura pindah ke PPP," katanya.

Selain menyerahkan nama-nama kader eks Partai Hanura, kunjungan Wiranto tersebut juga sekaligus untuk bersilaturahim dan halalbihalal bersama Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Baca juga: Partai Hanura: Isu kepindahan Wiranto tidak pengaruhi soliditas partai

Pada 22 Februari lalu, Wakil Ketua Harian DPP Partai Hanura Heri Lontung menegaskan Wiranto telah keluar dari Partai Hanura sejak menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Setelah terpilih menjadi ketua Wantipres, (Wiranto) tidak ada hubungan dengan Partai Hanura," kata Heri Lontung.

Namun demikian, menurut Heri, Partai Hanura masih mengakui Wiranto sebagai pendiri partai meskipun setelah terpilih menjadi ketua Wantimpres, mantan panglima TNI itu otomatis keluar dari partai.

Baca juga: Partai Hanura: Wiranto sudah keluar dari partai sejak jadi Wantimpres

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.​​​​​​​

Baca juga: Ganjar merasa terhormat dideklarasikan PPP sebagai bakal capres

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023