Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Jember, Jawa Timur menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu yang dilakukan puluhan pejabat struktural dan satu pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan pihaknya menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Jember dari Bawaslu Jatim.

"Kami sudah menerima pelimpahan laporan itu dari Bawaslu Jatim dan saat ini masih dalam proses penanganan, karena tim melakukan kajian atas laporan JEPR berdasarkan alat bukti yang ada. Kami punya waktu 2x7 hari kerja," katanya di Jember, Senin.

JEPR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jawa Timur pada 12 April 2023 dan selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada pihak Bawaslu Jember pada 27 April 2023.

"Kami sudah mendatangi Kantor Bawaslu Jember untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut pelaporan yang sudah dilakukan tersebut dan mendesak untuk segera diproses sesuai ketentuan," kata Koordinator JEPR Jember Irham Fidaruziar.

Setelah melakukan investigasi mendalam, lanjut dia, pihaknya melaporkan satu pejabat negara, 15 pejabat struktural di tingkat kabupaten, 30 pejabat struktural di kecamatan dan 20 pejabat struktural di tingkat kelurahan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada Kegiatan Jember Berbagi selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kegiatan Jember Berbagi melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan mereka, padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN," tuturnya.

Ia menjelaskan pihak Bawaslu Jember memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penanganan pelaporan setelah pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

"Jika diperlukan maka Bawaslu Jember bisa memanggil para pihak untuk meminta klarifikasi, dan jika butuh waktu tambahan maka di beri 7 hari kedua sebagai waktu tambahan," katanya.

Irham menjelaskan pihaknya juga sudah melampirkan sejumlah bukti foto terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat negara dan pejabat struktural Pemkab Jember tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023