"Kami meminta klarifikasi terhadap JEPR tersebut atas laporan yang sudah diadukan ke Bawaslu Jatim dan dilimpahkan ke Jember,"
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memanggil pelapor Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu yang dilakukan puluhan pejabat struktural dan satu pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada Selasa.

"Hari ini kami memanggil pelapor Ketua Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali untuk memberikan klarifikasi terkait laporan No.003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV/2023 di kantor Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di kabupaten setempat.

Menurutnya dasar pemanggilan untuk melakukan klarifikasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Kami meminta klarifikasi terhadap JEPR tersebut atas laporan yang sudah diadukan ke Bawaslu Jatim dan dilimpahkan ke Jember," tuturnya.

Sementara Ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah Ali mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jawa Timur pada 12 April 2023 dan selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada pihak Bawaslu Jember pada 27 April 2023.

"Setelah melakukan investigasi mendalam, kami melaporkan satu pejabat negara, 15 pejabat struktural di tingkat kabupaten, 30 pejabat struktural di kecamatan dan 20 pejabat struktural di tingkat kelurahan," tuturnya.

Ia mengatakan puluhan pejabat Pemkab Jember tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada Kegiatan Jember Berbagi yang digelar selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kegiatan Jember Berbagi melibatkan fungsionaris partai peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah partai yang menguntungkan mereka, padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN," katanya.

Rico menjelaskan Bawaslu Jember memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penanganan pelaporan setelah pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan bisa ditambah tujuh hari lagi untuk melakukan klarifikasi.

"Kami juga sudah melampirkan sejumlah bukti foto terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat negara dan pejabat struktural Pemkab Jember tersebut," ujarnya.

Ia meminta Bawaslu Jember melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak tanpa terkecuali agar kasus menjadi terang benderang dan pihak JEPR akan berkirim surat ke Menpan RB dan KASN, serta ke sejumlah parpol yang duduk di DPRD Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023