Beijing (ANTARA) - Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Margasatwa China yang telah direvisi dan diadopsi oleh badan legislatif tertinggi negara itu pada Desember tahun lalu mulai berlaku pada Senin (1/5), dan hal itu menjadi bagian dari upaya China meningkatkan perlindungan margasatwa dan habitatnya.

UU yang direvisi tersebut telah menyempurnakan kebijakan untuk regulasi populasi satwa liar secara terperinci.

Mengingat situasi di mana populasi hewan liar melimpah dan mengancam properti dan keselamatan manusia, serta produktivitas pertanian dan peternakan, UU itu menetapkan bahwa fasilitas isolasi dan perlindungan, bersama dengan tanda peringatan keselamatan, harus dibuat berdasarkan situasi aktual.

UU itu juga memperluas cakupan subsidi nasional untuk kerugian yang disebabkan oleh satwa liar, memperluasnya dari satwa liar di bawah perlindungan negara menjadi satwa liar darat yang menyebabkan kerusakan serius.

UU perlindungan satwa liar China yang ada saat ini dirumuskan pada 1988, dan revisi ini merupakan perombakan pertama sejak revisi tahun 2016.

Pada hari yang sama, serangkaian kebijakan untuk karantina satwa liar juga mulai berlaku.

Berdasarkan klarifikasi ruang lingkup karantina, kebijakan tersebut menetapkan bahwa sistem yang relevan harus disesuaikan pada waktu yang tepat, sesuai dengan situasi aktual, dengan upaya-upaya untuk meningkatkan sistem pendukung teknis serta memperkuat kerja sama antardepartemen.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023