Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/WBP di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga April 2023 telah merehabilitasi 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.

Rehabilitasi narapidana itu terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang WBP, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang WBP, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.

Program rehabilitasi tersebut, menurut Ilham dilakukan di empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau WBP.

Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel upayakan 5.000 WBP ikut Pemilu 2024

Program rehabilitasi narapidana narkoba itu akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/WBP di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.482 orang WBP dan tahanan.

Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen terjerat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, kata Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi itu gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP, dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang WBP.

Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi itu digandeng sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) di antaranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BNN provinsi, kabupaten/kota, kata Bambang.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel buka layanan konsultasi bantuan hukum gratis
Baca juga: Kemenkumham Sumsel rangkul APH atasi kelebihan penghuni lapas

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023