...gangguan makan, sulit tidur, getaran pada bagian tertentu seperti tengkuk, tangan, dan punggung
Jakarta (ANTARA News) - Tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) menyatakan kondisi fisik dan psikis M Rasyid Amrullah Rajasa--putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa--masih mengalami mual, muntah, dan pusing sehingga belum bisa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Tim dokter Rasyid ingin mengembalikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, namun kondisi pasien belum mengizinkan," kata salah satu tim dokter yang menangani Rasyid, Abdul Haris di Jakarta, Sabtu.

Haris mengatakan kondisi fisik dan psikis Rasyid belum pulih sehingga khawatir tidak akan maksimal menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Tim dokter yang menangani Rasyid menegaskan tidak berniat menghalangi proses hukum dan akan menyerahkan resume medis sementara kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tim dokter lainnya, Endah Ronowulan menuturkan pihak keluarga Rasyid meminta segera menyerahkan pasien kepada Polda Metro Jaya, namun perkembangan kondisi fisik Rasyid tidak dapat dipaksakan.

"Pasien (Rasyid) mengalami gangguan makan, sulit tidur, getaran pada bagian tertentu seperti tengkuk, tangan, dan punggung," ujar Endah.

Bapak Rasyid yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyatakan pihaknya meminta tim dokter di RSPP segera mengantarkan putranya ke Polda Metro Jaya, agar dapat mengikuti proses hukum.

"Karena kami patuh hukum untuk ikut proses hukum, namun dokter belum mengizinkan pada hari (Sabtu) ini," tutur Hatta.

Hatta mengharapkan putra bungsunya segera pulih, agar secepatnya mengikuti proses hukum kecelakaan.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
(T014)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013