Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri.

"Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Selasa.

Dalam Dialog FMB9 bertema "UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh", ia menambahkan peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus tumbuh pada masa yang akan datang.

Menurutnya, dengan mempermudah perizinan membuka lembaga pelatihan kerja, baik swasta maupun pemerintah, maka kebutuhan yang ada di dunia industri dan dunia usaha dapat terpenuhi.

"Dengan berkembangnya lembaga pelatihan kerja otomatis ini kesempatan bagi teman-teman pekerja baik yang menganggur dan yang sudah bekerja untuk meningkatkan skill sesuai kebutuhan kompetensi atau kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia industri dan dunia usaha," paparnya.

Surya menambahkan UU Cipta Kerja juga mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) melakukan transfer teknologi kepada para pekerja lokal.

Kebijakan transfer teknologi itu, lanjut dia, bagian dari pemberian izin bekerja di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker sebut UU Cipta Kerja dirancang guna lindungi hak para pekerja

Dalam kesempatan itu, Surya juga mengatakan UU Ciptaker memberikan jaminan pekerja mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.

Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial.

"Pekerja secara individu bisa menyiapkan keahlian mereka masing-masing sesuai kebutuhan mereka di pekerjaan baru," tuturnya.

Di luar UU Cipta Kerja, ia menjelaskan terdapat juga program pemerintah lainnya terkait dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dengan berfokus pada pendidikan vokasi.

Ia mengemukakan pada April 2022 terbit Peraturan Presiden No. 68 tentang Revitalisasi Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi yang bertujuan menciptakan SDM berkualitas dan siap kerja.

Dalam regulasi itu, dibentuk tim koordinasi nasional pendidikan dan latihan vokasi yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga sehingga pendidikan vokasi dapat lebih terarah serta berbasis pada kebutuhan dunia usaha dan dilengkapi dengan sertifikasi.

“Di luar itu kita juga bangun sistem informasi pasar kerja dan juga untuk kita melihat kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha, sehingga pemerintah dan pekerja bisa menyiapkan skill pekerja," katanya.

Baca juga: Khofifah jadwalkan buruh bertemu Menko Polhukam bahas UU Cipta Kerja
Baca juga: Ketum KADIN sambut baik UU Ciptaker untuk kurangi kemiskinan
Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker untuk atasi ancaman pengangguran dan kemiskinan
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023