Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta tim penyusun indeks tata kelola pemerintahan daerah (ITKPD) segera menyelesaikan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pengukuran ITKPD.

Menurut Yusharto di Jakarta, Selasa, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menegakkan pelaksanaan pengukuran ITKPD di daerah-daerah sehingga tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dapat diwujudkan.

"Di samping akan melakukan secara teknis pengukuran (ITKPD) menggunakan instrumen, kita juga perlu melengkapinya dengan landasan hukumnya sebagai bagian dari upaya untuk menegakkannya di daerah," ujar dia dalam keterangan resminya.

Yusharto menambahkan regulasi tentang penyusunan ITKPD itu dapat segera diselesaikan oleh tim penyusun ITKPD, yakni Kemitraan Partnership dan United States Agency for International Development (USAID), dengan melibatkan bantuan para pakar dari berbagai bidang terkait.

Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin Rapat Perkembangan Penyusunan ITKPD di Ruang Video Conference BSKDN, Jakarta, Selasa.

Yusharto berharap regulasi itu segera diselesaikan sehingga perkembangan penyusunan ITKPD pun dapat segera dilaporkan BSKDN kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris BSKDN Kurniasih menyampaikan dalam pengukuran ITKPD, penggunaan data dari kementerian/lembaga terkait akan membutuhkan proses yang panjang.

Dengan demikian, menurut dia, penyusunan regulasi ITKPD akan kurang efektif apabila dilakukan setelah pengukuran selesai dilakukan.

Dia berpendapat tim penyusun ITKPD harus merampungkan draf regulasi itu sebelum berdiskusi dengan para pakar.

"Kalau bisa (dalam agenda) diskusi pakar pada Juni (atau) Juli itu, kita sudah ada drafnya (regulasi). Jadi, Juni verifikasi data itu paralel dengan penyusunan draf. Dengan demikian, pada saat diskusi dengan pakar itu, sudah ada drafnya sehingga enak jalannya, regulasinya bisa berupa PP (peraturan pemerintah) atau Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri)," jelas Kurniasih.

Sementara itu, perwakilan dari Kemitraan Partnership Sigit Murwito menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait penyempurnaan metode pengukuran hingga penyusunan regulasi ITKPD.

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti data indeks dari sejumlah kementerian/lembaga untuk melengkapi data ITKPD.

"Nanti, kami akan ada sesi konsultasi dengan pemerintah daerah atas hasil sementara (pengukuran ITKPD). Kami juga mencoba menyusun draf regulasinya untuk mempercepat proses sehingga secara paralel akan bisa selesai bersamaan. Pengukurannya selesai, draf regulasinya pun selesai sehingga itu jadi dasar bagi Bapak Mendagri untuk bisa meluncurkan hasilnya (ITKPD)," ucap Sigit.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023