setiap warga yang pindahan ke DKI Jakarta harus menyertakan keterangan tujuan perpindahan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendata warga pendatang setelah  arus balik Lebaran berakhir pada Senin (1/5).

"Sekarang sedang proses sosialisasi ke RT dan RW untuk mendata warga pendatang di wilayah masing-masing," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan, Catatan dan Sipil Jakarta Barat, Gentina Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Gentina meminta pihak RT dan RW  menerima seluruh laporan warga pendatang. Warga yang melapor pun harus menyerahkan surat perpindahan dari daerah asal.

"Selain itu, setiap warga yang pindahan ke DKI Jakarta harus menyertakan keterangan tujuan perpindahan di dalam surat. Jadi perpindahannya harus jelas alasannya apakah untuk mencari kerja atau kuliah," kata dia.

Mereka yang pindah juga diimbau untuk mempunyai jaminan tempat tinggal sementara seperti keluarga atau kerabat.

Selain itu, seluruh warga pendatang baru yang tinggal di Jakarta diharuskan mengikuti ketentuan dan tata tertib yang diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh  jumlah total warga pendatang baru yang ada di DKI Jakarta.

"Datanya baru ada awal Mei, sekarang baru tahap sosialisasi dulu," kata dia.

Sebelumnya, jumlah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Barat sebanyak 2.434.511 orang. Angka tersebut tercatat berdasarkan data yang diunggah Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat pada 2020 lalu.

Jumlah penduduk di wilayah Jakarta Barat tersebut terdiri dari 1.205.076 perempuan dan 1.229.435 laki-laki.
Baca juga: Pemprov DKI imbau pendatang punya jaminan tempat tinggal dan pekerjaan
Baca juga: Pemprov DKI data pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi
Baca juga: Satpol PP siap bantu tangani pendatang di DKI Jakarta

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023