Yogyakarta (ANTARA News) - Undang-undang Penanggulangan Bencana Alam tidak mutlak diperlukan, karena yang penting adanya tim khusus penolong yang mampu bergerak cepat ketika terjadi bencana, kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Yogyakarta, Senin. Pada acara peletakan batu pertama pembangunan rumah tahan gempa di Kedaton, Kecamatan Plered, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ia mengatakan yang diperlukan bukan hanya sistem, tetapi juga adanya tim kerja yang mampu bergerak cepat menolong para korban bencana. Menurut dia, tim ini dibutuhkan, mengingat di wilayah Indonesia banyak daerah rawan bencana alam, seperti yang pernah terjadi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nabire Papua. Ia mengingatkan, pembentukan tim tersebut sebaiknya tidak disertai dengan peraturan yang kaku yang justru menghalangi peran serta masyarakat untuk turut memberikan sumbangsihnya pada setiap bencana yang terjadi. "Yang diharapkan tim pananggulangan bencana bentukan pemerintah dan tim bentukan masyarakat dapat bekerjasama secara sinergis," sambungnya. Menurut Hidayat Nurwahid, saat ini masyarakat di daerah bencana gempa di DIY dan Jawa Tengah masih banyak yang butuh bantuan secepatnya, namun kenyataannya aparat pemerintah banyak yang tidak bisa bekerja optimal, karena banyak yang menjadi korban bencana. Mengenai bantuan asing, Hidayat berpendapat sebaiknya ditelusuri karena saat ini pemerintah masih menjadi "tertuduh" atas dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan tersebut, padahal belum tentu benar. Oleh sebab itu pula, ia menyarankan pemerintah lebih membuka diri atau transparan kepada masyarakat perihal semua bantuan yang masuk bagi para korban bencana. Sebab, kata dia, terkadang realisasi dari bantuan asing itu berbeda dengan apa yang digembar-gemborkan kepada masyarakat luas. "Bisa jadi janji-janji di awal itu hanya wacana mereka, tetapi realisasi di lapangan bantuan yang diberikan tidak sebesar yang dijanjikan," sambungnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006