... Tolak kasasi pada jaksa Kejari dengan termohon Nunun Nurbaeti... "
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperkuat vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaeti, setelah menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK.

"Tolak kasasi pada jaksa Kejari dengan termohon Nunun Nurbaeti," demikian bunyi amar putusan seperti dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung, Senin.

Dengan penolakan kasasi itu, Nurbaeti tetap dihukum 2,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Komariah Sapardjaja dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM, telah diputus pada 21 November 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nunun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nunun divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan menilai istri bekas Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Adang Daradjatun, itu terbukti menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013