Disdukcapil DKI dalam rencana merealisasikan penonaktifan KTP tersebut, agar memperhitungkan waktu yang tepat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperhitungkan waktu yang tepat dalam merealisasikan rencana penonaktifan KTP bagi penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.

"Disdukcapil DKI dalam rencana merealisasikan penonaktifan KTP tersebut, agar memperhitungkan waktu yang tepat," kata Bamsoet sapaan karibnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Bamsoet menyebut menurut MPR RI sebaiknya penonaktifan KTP penduduk yang tidak lagi tinggal di Jakarta itu dilakukan seusai Pemilu 2024, agar tidak berimbas pada perubahan data pemilih.

"Mengingat apabila dilakukan dalam waktu dekat berpotensi merubah data pemilih dan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat setempat akibat hilangnya hak pilih mereka," ujarnya.

Selain itu, dia meminta agar Disdukcapil DKI Jakarta bersama pemerintah daerah setempat terlebih dahulu mensosialisasikan rencana penonaktifan KTP tersebut kepada masyarakat.

Baca juga: Disdukcapil: Penonaktifan KTP masih dalam tahap rencana dan pendataan

Baca juga: Heru: Penonaktifan NIK warga tak tinggal di Jakarta bukan karena IKN


"Di samping melakukan pendataan secara terus-menerus melalui pencocokan dan penelitian di lapangan," ucapnya.

Bamsoet juga meminta sebelum Disdukcapil DKI Jakarta melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) maka harus memastikan penduduk ber-KTP DKI Jakarta tersebut secara "de facto" tinggal di wilayah DKI Jakarta.

"Sehingga pemda setempat dapat mengontrol dan mengendalikan kepadatan penduduk (Jakarta) saat ini yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja dan lingkungan," tutur dia.

Sebelumnya, Rabu (3/5), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan KTP elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta masih dalam tahap rencana dan pendataan.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. "Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," tuturnya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023