Pada pukul 16.00 WIB saudara Yudo Andreawan sudah diterima di RS Jiwa Grogol dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebut pelaku keonaran di beberapa tempat umum Yudo Andreawan (25) mengidap penyakit bipolar episode manik (gembira) yang membuat pelaku senang berbuat semaunya (impulsif).
 
"Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, atas rekomendasi dokter yang bersangkutan menderita bipolar episode manik, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Menurut spesialis kedokteran jiwa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Hervita Diatri, SpKJ(K) bipolar episode manik ditandai dengan kegembiraan yang berlebihan, sangat optimistis, banyak ide tetapi perencanaan tidak realistis, tidak bisa diam, hasrat dan dorongan seksual tinggi, lebih impulsif, rentan menyalahgunakan zat dan kurang konsentrasi.
 
Kemudian Trunoyudo juga menjelaskan pada Rabu (3/5) penyidik unit 3 Subdit Ranmor melaksanakan peralihan atau penempatan perawatan lanjutan terhadap Yudo Andreawan.
 
"Pada pukul 16.00 WIB saudara Yudo Andreawan sudah diterima di Rumah Sakit Jiwa Grogol dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit, " ucapnya.
 
Sebagai informasi Yudo Andreawan menjadi perbincangan lantaran dirinya viral di media sosial karena kerap berbuat onar di tempat umum.
 
Pria yang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini juga disinyalir telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan di tempat umum.
 
Seperti mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
 
Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya yang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan telah diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (14/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.
Baca juga: Polisi kirim pelaku onar Yudo Andreawan ke rumah sakit jiwa
Baca juga: Polisi tunggu hasil dokter untuk tahan pelaku onar Yudo Andreawan
Baca juga: Heru: KJP siswa dicabut jika terlibat tawuran

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023