Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan keliling diminta membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi.

Layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul  08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung:
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan keliling diminta membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Kapolda Metro bubarkan "Sunmori" yang tidak tertib di Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023