Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut, waktunya jauh akan lebih efisien
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan, berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya, penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara di pemilu menjadi lebih efisien.
 
"Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut, waktunya jauh akan lebih efisien," ujar Idham, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
 
Idham menyampaikan pula rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akibat kelelahan karena lamanya penghitungan suara, seperti yang terjadi di Pemilu 2019.

Baca juga: KPU: Total 59 bakal calon DPD mendaftar hingga hari keempat

Baca juga: KPU: Belum ada parpol konfirmasi daftarkan caleg DPR di hari kedua
 
Ia mengatakan sebelumnya metode satu panel dalam penghitungan suara di Pemilu 2019 membuat penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara selesai pada dini hari.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU berencana menerapkan metode penghitungan suara dua panel agar penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara dapat diselesaikan lebih cepat.
 
"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja," ujar Idham.
 
Dengan penerapan metode baru itu, penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
 
Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
 
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.
 
Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
 
Penghitungan suara dengan metode dua panel itu telah disimulasikan oleh KPU di sejumlah daerah. Salah satunya, KPU melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (27/4) lalu.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023