Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemblokiran rekening Andi Alfian Mallarangeng dan keluarga tidak terkait sinyalemen akan diperiksanya istri dan anak mantan menteri pemuda dan olahraga itu.

"Pemblokiran ini tidak terkait dengan sinyalemen akan memeriksa istri dan anak AAM. Ini soal rekening dan kami lakukan pemblokiran agar tidak ada perpindahan dana," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, tujuan pemblokiran itu agar jika vonis ganti rugi yang dijatuhkan hakim lalu dibebankan kepada terdakwa atau terpidana, KPK sudah punya data mengenai rekening yang dimiliki tersangka.

"KPK sejak beberapa hari yang lalu meminta dilakukan pemblokiran terhadap rekening AAM, istri dan anaknya," ujarnya.

Selain itu menurut dia, jangan sampai ada mutasi atau perpindahan dana dari rekening tersebut sampai ada putusan dari hakim terkait Hambalang atau tidak.

"Selain itu, pemblokiran biasa dilakukan KPK ketika tahapan penyidikan terutama terkait tersangka," ujarnya.

Johan menegaskan, pemblokiran rekening dalam kasus Hambalang tidak hanya terbatas pada keluarga tersangka. Namun rekening pihak lain yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik juga bisa diblokir atau disita.

Saat ditanya apakah pemblokiran itu berkaitan dengan adanya mutasi besar-besaran di rekening tersebut, Johan membantah hal tersebut. Dia mengatakan, pemblokiran ini tidak ada kaitannya dengan transaksi sebelumnya karena ketika KPK menetapkan Andi sebagai tersangka maka rekeningnya langsung diblokir.

Dalam kasus Rp2,5 triliun itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Sejak tanggal 7-10 Januari 2012, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR. Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari fraksi Demokrat pada Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim pada Senin (7/1), dan hari Kamis (10/1) KPK memanggil politisi PAN Primus Yustisio sebagai saksi.

Selain itu KPK direncanakan akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (11/1) sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

(I028)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013