"Tanpa remisi dan PB (pembebasan bersyarat) Vincent menjalani hukuman hingga 2017."
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus tindak pidana penggelapan pajak PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto (Vincent), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Narkoba Cipinang, Jakarta, setelah bebas bersyarat lantaran menjadi justice collaborator.

"Hari ini kita memberikan reward setelah Menteri Hukum dan HAM menandatangani berkas pembebasan bersyaratnya, maka Vincent sudah bebas," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, di Lapas Klas II Narkoba Cipinang Jakarta, Jumat.

Pengertian justice collaborator secara yuridis termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi Justice Collaborator, yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Denny mengatakan, Vincent telah memperoleh remisi keagamaan sampai akhirnya mendapat pembebasan bersyarat yang diberikan pada tanggal 11 Januari 2013, tepat pukul 00.00 WIB.

Vincent, menurut dia, awalnya divonis 11 tahun penjara pada 3 April 2008 karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak PT Asian Agri yang merugikan negara senilai Rp1,259 triliun.

Atas kerja sama mantan manajer pajak PT Asian Agri itu, MAmenjatuhi vonis dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan, dan denda sebesar Rp2,5 triliun terhadap PT Asian Agri pada akhir 2012.

"Tanpa remisi dan PB (pembebasan bersyarat) Vincent menjalani hukuman hingga 2017," kata Denny.

Ia menjamin bahwa Vincent telah memenuhi dua per tiga masa hukumannya dan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemberian remisi terhadap justice collaborator juga telah dikaji, misalnya dia bukan pelaku utama dan benar-benar terbukti melakukan kerja sama dengan aparat," katanya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Vincent diharap bisa membuat pelaku kejahatan luar biasa lain mau menjadi justice collaborator, demikian Denny Indrayana.
(TV002/B/N001)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013