Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan mengecek kesejahteraan pekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah itu setiap bulan.

"Setiap satu bulan 10 perusahaan seluruh Jakarta Selatan wajib pengawas dari kami memeriksa," kata kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Fidiyah menuturkan, bagian pengawasan ini memonitor mulai dari upah lembur, keikutsertaan BPJS, perizinan keselamatan kerja, hingga ketepatan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menurut dia, penting untuk memprioritaskan kesejahteraan pekerja agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja, maka sudah ada jaminan dari perusahaan untuk memberikan bantuan.

Baca juga: 530 perusahaan di Jaksel terapkan sistem bekerja dari rumah

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan Imansyah menerangkan tahapan melakukan pengawasan kepada perusahaan.

"Jika semisal ditemukan upah kurang, maka pengawas akan memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan dengan jangka waktu mulai dari sebulan hingga dua bulan tergantung temuan," ujar Imansyah.

Kemudian akan ditunggu respon dari perusahaan. Jika tidak ada jawaban maka pihaknya memberikan nota pemeriksaan kedua yang diberi waktu maksimal sepuluh hari.

Jika tidak ada jawaban kembali, maka pihaknya akan membuatkan panggilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan akan dilanjutkan gelar perkara oleh penegakan hukum.

Nantinya, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran perusahaan ini akan melibatkan Kepolisian, akademisi dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyidikan.

"Perusahaan bisa saja mengaku belum mengerti atau bingung terkait peraturan, maka bisa kami arahkan dan beri contoh," katanya.

Baca juga: Kurangi pengangguran Sudin Nakertrans fasilitasi warga miliki SIM A

Namun jika akhirnya perusahaan mau membayar yang sudah menjadi kewajiban dan adanya persetujuan dari pegawai yang melaporkan maka muncul keadilan sehingga tidak dilanjutkan proses penyidikan atau penghentian penyidikan (SP3).

"Pihak kami hanya memastikan perusahaan menjawab iya atau tidak. Kalau mau membayar ya terima kasih, kalau tidak Anda akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Dengan demikian, pihaknya terbuka menerima berbagai laporan mulai dari pengaduan pekerja, diwakilkan serikat pekerja maupun temuan pengawas sehingga bisa langsung diproses oleh pihak terkait.

Namun tentunya laporan tersebut harus memiliki bukti yang komplit termasuk nama dan alamat perusahaan sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023