Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Against Corruption and Discrimination menggugat surat perpanjangan pensiun Ketua MA Bagir Manan dan sembilan Hakim Agung lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum LSM tersebut, Ferry Juan, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa bersamaan dengan gugatan terhadap dua surat perpanjangan pensiun tersebut, ia juga mengajukan gugatan terhadap surat perpanjangan jabatan Ketua MA selama satu periode yang dijabat oleh Bagir Manan karena berkaitan dengan dua surat keputusan MA lainnya. Menurut Ferry, Ketua MA tanpa prosedur hukum di luar kepatutan dan kewajaran serta tanpa memiliki prestasi sangat luar biasa yang ditentukan oleh Pasal 11 UU No.5 Tahun 2004 tentang MA yang mengatur perpanjangan usia pensiun Hakim Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Sekonyong-konyong ia menerbitkan surat keputusan MA yang sangat berkaitan erat yaitu surat keputusan MA tentang perpanjangan sembilan Hakim Agung, keputusan perpanjangan usai pensiun dirinya dan Wakil Ketua MA serta surat keputusan tentang pemilihan Ketua MA tertanggal 2 Mei 2006," katanya. Dalam gugatannya, LSM tersebut juga menyertakan Ketua Komisi Yudisial sebagai pihak turut tergugat karena menurut mereka, KY tidak tegas melaksanakan tugas pengawasan dan tidak melakukan tindakan hukum nyata membatalkan terbitnya surat-surat keputusan itu. Dalam gugatan mereka meminta PTUN untuk menunda pelaksanaan tiga surat keputusan itu hingga perkara gugatan yang mereka ajukan mendapat kekuatan hukum tetap. Ferry mendasarkan gugatannya dari pemberitaan berbagai media massa dan juga pendapat pakar hukum bahwa MA dibawah pimpinan Bagir Manan dan Hakim Agung sama sekali tidak pernah memiliki prestasi yang sangat luar biasa dan sebaliknya terdapat sejumlah permasalahan. Pada Selasa (6/6) dilangsungkan sidang pertama gugatan mereka di PTUN DKI Jakarta, namun gugatan belum dibacakan karena mereka sebagai penggugat harus melengkapi berkas mereka. Dua pihak yang mereka gugat adalah Ketua MA sebagai tergugat I dan Ketua KY sebagai tergugat II.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006