Kami mengucapkan terima kasih atas kewajiban pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan
Sidoarjo, Jatim (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyebutkan jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan sampai 30 April 2023 mencapai 53.185 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin di Sidoarjo, Jatim, Selasa mengatakan secara nasional terdapat sebanyak 939.948 SPT tahunan PPh wajib pajak badan yang dilaporkan.

Rinciannya, kata dia, 43.174 SPT tahunan PPh wajib pajak badan disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 78.270 SPT disampaikan secara manual.

Ia mengatakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II sampai 30 April 2023 menerima 53.185 SPT tahunan PPh wajib pajak badan.

Rinciannya 1.407 SPT tahunan PPh wajib pajak badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui eform, 11 SPT melalui e-SPT dan sisanya sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kewajiban pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak badan. Kepatuhan anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Kami juga mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya," ucapnya.

Sementara, realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023 mencapai Rp8,62 triliun atau 32,89 persen dari target sebesar Rp26,2 triliun.

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama tumbuh sebesar 3,86 persen," ucapnya.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim II tangkap pengemplang pajak Rp2,5 miliar
Baca juga: DJP Jatim II awal September himpun penerimaan Rp12,81 triliun
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II serahkan 3 pengemplang pajak ke kejaksaan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023