Hari ini pegawai beserta warga binaan yang terdiri atas narapidana serta tahanan telah melakukan deklarasi sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Lapas Padang Zero Halinar
Padang (ANTARA) - Seluruh pegawai serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan janji bersama untuk membersihkan penjara tersebut dari peredaran narkoba, pungutan liar dan ponsel ilegal.

"Hari ini pegawai beserta warga binaan yang terdiri atas narapidana serta tahanan telah melakukan deklarasi sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Lapas Padang Zero Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba)," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto usai deklarasi di Padang, Selasa.

Dalam deklarasi tersebut terdapat lima poin yang diikrarkan yakni menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan alat komunikasi ilegal di lingkungan Lapas Padang.

Kemudian tidak akan melakukan praktik pungutan liar kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat pengguna layanan dalam bentuk apapun, lalu mendukung sepenuhnya program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Poin terakhir adalah bersedia untuk ditindak berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji yang disepakati.

Baca juga: Petugas gabungan geledah kamar WBP Lapas Padang

"Janji yang sudah dideklarasikan ini harus ditepati, tidak ada lagi cerita untuk main-main. Bagi pelanggar baik itu pegawai ataupun pegawai ada sanksi yang menunggu," tegas Era.

Ia mengatakan pegawai yang kedapatan memfasilitasi barang terlarang seperti ponsel masuk ke dalam lingkungan Lapas, maka terancam hukuman disiplin berupa penempatan tugas di pos menara Lapas Padang maksimal hingga maksimal enam bulan.

"Pegawai bersangkutan akan ditugaskan di pos menara setiap hari kerja selama maksimal enam bulan, dalam periode itu mereka tidak boleh masuk ke blok atau bersinggungan langsung dengan WBP," jelasnya.

Sementara bagi WBP, lanjutnya, terancam sanksi masuk buku register f (catatan pelanggaran) yang mempengaruhi narapidana untuk mendapatkan hak-haknya seperti remisi, integrasi, dan lainnya.

"Narapidana yang melanggar komitmen Zero Halinar juga akan dijebloskan ke sel pengasingan jika masih melakukan pelanggaran yang sama," jelasnya.

Baca juga: Narapidana Lapas Padang produksi belasan ribu sendal dalam sebulan

Era mengatakan bagi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maka oknum bersangkutan akan diproses secara hukum baik itu terhadap pegawai maupun narapidana.

Lebih lanjut ia menjelaskan deklarasi hari itu adalah bentuk tindaklanjut dari komitmen Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam mewujudkan misi Zero Halinar di penjara secara berkelanjutan.

Ia menerangkan sejatinya perang terhadap peredaran narkoba telah dilakukan oleh Lapas Padang jauh hari, bahkan Lapas Padang sebelumnya telah mengambil langkah berani dengan melakukan tes urine ke seluruh WBP serta pegawai di Lapas Padang dengan hasil negatif seluruhnya.

"Hasil tes urine menjadi petunjuk bagi kami untuk melihat peredaran narkoba di Lapas Padang. Jika ada yang positif berarti peredaran masih terjadi, Alhamdulillah saat itu hasilnya negatif," katanya.

Baca juga: Sistem sensor alarm Rutan Padang gagalkan pelarian narapidana

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023