Chicago (ANTARA News) - Penyanyi rap Eminem telah menyelesaikan kasus gugatan perdata terkait penggunaan tanpa ijin lagu-lagunya yang meraih penghargaan Grammy untuk nada dering, dokumen pengadilan memperlihatkan. Perusahaan Eminem mengajukan gugatan tersebut terhadap Cellus yang berkedudukan di Colorado dan lima perusahaan lainnya pada Oktober lalu. Kasus itu menyangkut "penggunaan terang-terangan dan tanpa ijin "lagu-lagu dan musik Eminem untuk nada dering, yang telah begitu populer dan meluas," kata penggugat, seperti dilaporkan AFP. Pengacara kedua pihak, baik Eminem maupun tergugat utama, tak dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya Selasa. Dokumen pengadilan menyatakan gugatan itu diselesaikan pada 1 Juni. Howard Hertz, seorang pengacara Bloomfield Hills yang disewa Eminem dan perusahaannya, menjelaskan kepada Detroit News, Selasa, bahwa nada dering ilegal Eminem menghasilkan pemasukan senilai ratusan ribu dolar setahun. Ia tidak mengungkapkan isi kesepakatan yang dicapai, dengan hanya menyatakan :"Kami mencapai persetujuan yang memuaskan." Para distributor yang menjual lagu-lagu Eminem kepada berbagai bar karaoke tanpa ijin dapat menghadapi gugatan serupa dalam beberapa bulan medantang, tambah Hertz. (*)

Copyright © ANTARA 2006