Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit atau tiga pihak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas sejumlah hal terkait polemik keterwakilan perempuan di parlemen.

"Pukul 19.00 di Kantor DKPP ada beberapa hal yang akan kami bicarakan di forum tripartit," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan forum tripartit itu digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Senin (8/5), menemui pimpinan Bawaslu dan menyampaikan sejumlah permintaan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Baca juga: KPU: Penghitungan keterwakilan perempuan sesuai standar matematika

Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2x24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Lolly mengatakan forum tripartit digelar agar Bawaslu bisa lebih cepat mendorong KPU merevisi Pasal 8 PKPU tersebut supaya segera diubah agar tidak mengganggu tahapan pendaftaran caleg.

"Kami duduk bersama dengan KPU dan DKPP supaya ada solusi cepat yang tidak menganulir afirmative action (kuota perempuan) dan tidak mengganggu tahapan," ujar Lolly.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil minta KPU revisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023