Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan, termasuk limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu, Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau.

"Bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan dengan melakukan penindakan dan memberikan ancaman sanksi berat bagi pihak atau pelaku pembuangan limbah ke lautan, seperti yang terjadi di Pantai Melayu tersebut," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menyebut penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah ke lautan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Mengingat dampak pada nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan kegiatan ekonomi di salah satu kawasan destinasi wisata di wilayah tersebut," tambahnya.

Baca juga: Petugas bersihkan polutan di Pantai Kampung Melayu Batam

Selain itu, dia meminta KLHK bersama tim penegakan hukum (gakkum) untuk mencari tahu sumber dan penyebab terjadinya limbah minyak hitam di Pantai Melayu yang terjadi sejak Rabu (3/5).

"Serta meminta instansi terkait segera membersihkan limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu," tegasnya.

Bambang juga meminta seluruh pihak maupun masyarakat setempat turut memantau dan mengawasi upaya penegakan hukum terhadap pencemaran laut dari pembuangan limbah minyak hitam di perairan Pantai Melayu.

"Dengan harapan, pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pencemaran limbah dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal," tuturnya.

Baca juga: Ada limbah hitam, nelayan Pantai Kampung Melayu Batam tak bisa melaut

Menurut dia, pembuangan limbah minyak tidak hanya mencemari lingkungan laut beserta kehidupan biota di dalamnya, tetapi juga mengganggu penghidupan masyarakat nelayan di sekitar.

Oleh karena itu, Bambang meminta KLHK dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) terus berupaya membatasi meluasnya limbah di Pantai Melayu agar aktivitas masyarakat setempat, khususnya para nelayan, masih dapat beraktivitas kembali.

"Mengingat sebagaimana diketahui ada sebanyak 11 kelompok nelayan yang menggantungkan nafkah dan rezeki hidupnya dari Pantai Melayu," imbuhnya.

Pemerintah juga perlu mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pemberian nafkah hidup sementara bagi ratusan keluarga nelayan yang terdampak pencemaran laut di kawasan tersebut.

"Karena saat ini ada sekitar 100 sampai 150 keluarga nelayan yang tak dapat melaut karena kondisi perairan Pantai Kampung Melayu yang tercemar," katanya.

Baca juga: Limbah minyak di Batam diduga dari kapal terbakar di Perairan Malaysia

Sebelumnya, Senin (8/5), KLHK telah menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran di area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim tersebut berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.

"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," katanya.

Air pantai di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sejak Rabu (3/5), sebagian menghitam yang diduga karena tercemar limbah minyak.

Baca juga: KLHK turunkan tim untuk selidiki pencemaran di pantai Batam

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023