Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di lima lokasi Jakarta, Rabu.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, di Jakarta, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta hingga pukul 14.00 WIB
Baca juga: Polda Metro buka layanan SIM Keliling di lima lokasi


Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023