...uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi."
Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Palopo Andi Tendriajeng diketahui telah mengambil uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang nilainya sekitar Rp3,9 miliar tanpa ada penjelasan kepada dinas terkait tentang peruntukan dana tersebut.

"Berdasarkan hasil perkembangan yang kami kumpulkan dari para saksi-saksi jika uang yang dikorupsi itu berasal dari beberapa SKPD," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, meskipun penetapan tersangka kepada Wali Kota Palopo untuk kasus korupsi anggaran pendidikan gratis pada tahun anggaran (TA) 2011 itu baru dilakukan pekan lalu, namun proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta-fakta hukum dilakukan secara maraton.

Untuk mengumpulkan banyak keterangan, pihaknya mengaku akan memanggil sejumlah pengelola keuangan dari setiap SKPD yang dananya diambil oleh wali kota itu.

"Mana mungkin seorang staf pengelola keuangan di SKPD menolak permintaan wali kota itu sepertinya tidak mungkin dan tidak mungkin juga wali kota meminjam. Jadi berdasarkan saksi-saksi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Berdasarkan beberapa keterangan dari saksi-saksi ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran dalam proses mengambilan uang yang dilakukan oleh wali kota tersebut.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare itu menambahkan saksi yang terakhir diperiksa kejaksaan adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Palopo.

Selain di Dinas Pendidikan, Tenriadjeng juga meminjam uang di Dinas Tarkim sebesar Rp1,7 miliar. Sama halnya yang dilakukan di Dinas Pendidikan, di dinas ini Tenriajeng juga mengambil uang tanpa melalui prosedur dan tanpa alasan.

Sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.

"Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Penetapan wali kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013