perusahaan yang nakal harus ditindak."
Manado (ANTARA News) - Perusahaan di Sulawesi Utara wajib melaksanakan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut nomor:54 tahun 2012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut), Harold Monareh di Manado, Senin mengatakan, UMP 2013 berdasarkan peraturan gubernur itu mulai berlaku 1 Januari 2013.

"Setiap perusahaan wajib melaksanakan, kalau ada perusahaan yang nakal harus ditindak," kata Monareh.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut UMP Sulut tahun 2013 sebesar Rp1.550.000 atau mengalami kenaikan sekitar Rp300.000 dari sebelumnya di tahun 2012 sebesar Rp1.250.000.

Harol Monareh, mengatakan, terkait dengan UMP itu sudah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di daerah itu.

Sosialisasi tersebut juga telah dilakukan pada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Untuk itu setiap perusahaan wajib melaksanakan, kalau ada perusahaan yang tidak melakukan ditindak sesuai perundangan berlaku.

Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsai baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota terus dilakukan guna mengamankan jaring pengaman terkait UMP itu.

"Dilakukan monitor, evaluasi serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menerapkan ini," katanya.

Menurut Monareh, dalam penatapan UMP ini sudah melalui kajian matang seperti dengan melihat kebutuhan hidup layak masing-masing kabupaten, kota di Sulut dan analisa 60 indikator kebutuhan masyarakat.

Selain itu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2012, tingkat inflasi, jumlah pengangguran.  (J009/M019)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013