Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Lalu Syaifuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan tim auditor mencapai Rp43 miliar.

"Dari hasil audit tim auditor ditemukan kerugian negara pada perkara korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp43 miliar lebih. Ini menjadi tugas berat tim penyidik untuk dapat mengembalikan uang negara sebesar itu," kata Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Rabu.

Menurut Syaifuddin, PT RS Arun Lhokseumawe merupakan aset milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang kemudian menyerahkan operasional rumah sakit itu kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe melalui wali kota menunjuk PTPL untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe dan menugaskan Direktur Keuangan PTPL Hariadi untuk mengelola rumah sakit tersebut.

"Ternyata, seiring berjalannya waktu, PTPL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu hingga terjadilah penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ada upaya untuk mengambil alih saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi," katanya.

Hingga saat ini tim penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tersebut.

"Kami menyambut baik pengurus PTPL periode 2023 hingga 2028 yang telah mengembalikan uang negara. Dengan tegas saya minta semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.

Syaifuddin menambahkan lembaganya telah mengantongi sejumlah nama yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Minimal ada dua orang tersangka, namun dalam perkembangannya bisa saja jumlah tersangka bertambah.

"Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Dari aliran dana tersebut, kami sudah memeriksa belasan orang saksi. Dalam bulan ini akan kita umumkan tersangkanya," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023