Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak bisa segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Penting memikirkan bersama RUU Pengasuhan Anak agar masuk Prolegnas DPR RI," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus penculikan dan kekerasan seksual yang menimpa RJ (16), anak perempuan penyandang disabilitas di Jakarta Barat.

Menurut Jasra Putra, RUU Pengasuhan Anak merupakan payung hukum perlindungan anak yang di dalamnya mencakup sistem pengasuhan anak yang komprehensif.

Dalam kasus RJ, menurut Jasra, terjadi karena tidak adanya perlindungan dan pengawasan terhadap keseharian RJ sehingga sangat mudah disasar pelaku kejahatan.

Baca juga: KPAI: Tidak hanya keluarga, pengasuhan anak juga kewajiban lingkungan
Baca juga: KPAI: Perlu solusi cegah anak disabilitas korban kejahatan seksual


KPAI meyakini bila pengasuhan anak telah terstandardisasi dan memiliki landasan hukum, maka kejadian yang menimpa RJ seharusnya tidak terulang, bahkan dapat berkurang jumlah kasusnya.

"Dengan demikian kejadian RJ harusnya tidak terulang lagi, bahkan kalau bisa mengurangi. Tapi siapa yang menjamin pengasuhan anak itu ada, pengawasan itu ada, ketika ayah RJ penuh keterbatasan dan harus menghadapinya sendirian," kata Jasra Putra.

KPAI mengajak semua pihak yang peduli dengan perlindungan anak untuk mendorong diterbitkannya Undang-Undang Pengasuhan Anak.

"Perlu political will keluarga, masyarakat, dan pemerhati anak mengajak semua pihak untuk kebutuhan mendesak ini agar kebijakan perlindungan anak yang ada semakin lengkap, lebih komprehensif, dan itu tidak mungkin diatur dalam peraturan di bawahnya, kecuali payung kebijakan Undang-Undang Pengasuhan Anak," kata Jasra Putra.

Hal ini penting karena saat ini RUU Pengasuhan Anak belum masuk dalam RUU yang akan dibahas DPR RI Periode 2019-2024, paparnya.

"Sayangnya RUU yang sangat kita butuhkan ini berada di nomor urut 75, dan DPR RI telah menetapkan hanya 60 RUU yang akan dibahas sampai berakhir masa jabatan tahun 2024," tuturnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023