Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini pimpinan pusat PDI Perjuangan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan itu.

KPU kemudian akan memeriksa apakah kategorinya pendaftaran bakal caleg PDI Perjuangan sudah lengkap atau belum.

Baca juga: KPU terima berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai Hanura

"Nanti, sekiranya setelah diperiksa bersama-sama tim teknis KPU dan tim teknis PDI Perjuangan ada hal-hal yang belum lengkap, masih ada kesempatan melengkapi sampai batas akhir pendaftaran 14 Mei," jelas Hasyim.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyampaikan dirinya bersama jajaran pengurus DPP PDI Perjuangan mendatangi Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis, untuk mendaftarkan sebanyak 580 bakal caleg DPR.

"Dari 580 bakal calon anggota legislatif, sebagian besar yang dicalonkan tentu saja juga berasal dari anggota legislatif incumbent," kata Hasto.

Sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), hingga kini terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Baca juga: KPU RI harap parpol peserta Pemilu 2024 segera daftarkan bakal caleg

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Baca juga: PDI Perjuangan tampilkan defile kebudayaan daftarkan caleg ke KPU
Baca juga: KPU: NasDem ubah jadwal pendaftaran bakal calon DPR menjadi 11 Mei

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023