Surabaya (ANTARA News) - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, menggerebek lokasi pengeringan ekstasi di Jl Simo Sidomulyo II/9, Surabaya, Rabu, yang merupakan bagian dari "pabrik ekstasi" di kawasan perumahan Graha Family Golf Barat Blok M-35, Surabaya. "Bahan-bahan ekstasi memang disebar pada tiga tempat mulai dari Graha Family Golf Barat M-35, Surabaya, kemudian ke Pondok Mutiara Blok BO Sidoarjo dan Jl Simo Sidomulyo II/9 Surabaya itu," kata Pjs Direktur Narkoba Polda Jatim, AKBP Oneng Subroto. Menurut dia, rumah milik Sbt di Jl Simo Sidomulyo II/9 Surabaya itu merupakan lokasi pengeringan dari ekstasi yang diproduksi di Graha Family Golf Barat M-35, Surabaya dan Pondok Mutiara Blok BO, Sidoarjo. "Dari TKP, kami menemukan puluhan lemari besi (tempat pengeringan) dan sejumlah aluminium, tapi bukan ekstasi-nya. Lemari besi itu akhirnya kami angkut dengan dua mobil pick-up," katanya. ANTARA mencatat sukses tim Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Polda Jatim itu menambah sukses jajaran kepolisian, karena Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya juga telah sukses menggerebek dua lokasi pabrik shabu-shabu (SS) di Jl Nginden Intan Timur VIII blok E-3 nomer 21, Surabaya (1/6) dan Jl Manyar Tirtomoyo nomer 51, Surabaya (2/6). Bahkan, rumah di kawasan perumahan Graha Family Golf Barat blok M-35 yang diduga menjadi pabrik pembuatan ekstasi/ineks digerebek tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim dalam waktu yang sama dengan penggerebekan pabrik SS di Jl Manyar Tirtomoyo (2/6). Dari Graha Family Surabaya itu, polisi menangkap dua tersangka dari TKP (tempat kejadian perkara) yakni HG (35) asal Surabaya dan Swn (28) asal Ngawi. Bahan-bahan ekstasi yang ada di rumah itu diduga merupakan selundupan dari luar negeri (Belanda). Setelah "pabrik ekstasi" di Graha Family Surabaya itu, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim akhirnya menggerebek rumah lain di kawasan perumahan Pondok Mutiara blok BO, Sidoarjo (6/7). HG mengaku menjalankan bisnis ekstasi dengan LD yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang), karena LD alias AM kabur dengan membawa mesin-mesin pencetak ekstasi. Dari TKP, polisi tidak menemukan apa-apa, kecuali sisa ceceran bahan yang diketahui mengandung zat MDMA (methylene diox methamphetamine) atau positif bahan ekstasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006