Saya akan bersurat resmi kepada Presiden Jokowi menyangkut carut-marutnya penegakan hukum di Sumut
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak karena terjadi kembali dugaan kasus penggelapan narkoba yang dilakukan oknum polisi di wilayah tersebut.

"Saya kembali menegaskan komitmen dan konsistensi Kapolri dengan tagline yaitu PRESISI. Kinerja Kapolda Sumut harus dievaluasi terkait pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum penegak hukum," kata Junimart di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait kasus dugaan sembilan oknum personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menyelundupkan 12 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.

Junimart menilai kasus dugaan penggelapan hasil tangkapan narkoba bukan yang pertama di Sumut, karena sebelumnya diduga lima oknum polisi di Medan mencuri barang bukti narkoba senilai Rp1,5 miliar.

Menurut dia, butuh ketegasan Kapolri dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum di Polda Sumut yang diduga melibatkan oknum polisi di wilayah tersebut.

"Ada tiga kasus yang masih marak di Sumut yaitu narkoba, judi, dan mafia pertanahan. Saat ini semakin marak dan 'terpelihara' di Sumut, yang saya sampaikan ini fakta dan nyata," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Sumut kritisi tingginya pengaduan masyarakat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai butuh ketegasan Kapolri untuk mengambil sikap terkait persoalan yang terjadi di Polda Sumut khususnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan penindakan terhadap oknum polisi.

Junimart mengaku akan melaporkan terkait tindak kejahatan di Sumut kepada Presiden Jokowi agar pemerintah pusat turut andil dalam menurunkan tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

"Sebagai pelayan rakyat dari Sumut, saya akan bersurat resmi kepada Presiden Jokowi menyangkut carut-marutnya penegakan hukum di Sumut," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (6/5), sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.

Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023.

Safaruddin menjelaskan saat ditangkap, kliennya diamankan dengan barang bukti 32 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Namun di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum Polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hadi membantah telah terjadi dugaan penggelapan 12 kilogram barang bukti di Polda Sumut.

"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada, yang jelas itu sudah tahap II," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Baca juga: Polda Sumut menggagalkan peredaran ganja dari Aceh
Baca juga: Anggota DPR minta Polda profesional berantas judi dan narkoba

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023