Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memeriksa satu saksi lagi untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pelajar berinisial MS (19) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3).
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, meski pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut, namun masih perlu memeriksa satu saksi lagi untuk melakukan penetapan tersangka.

“(Gelar perkara) Ini dalam rangka proses penentuan tersangka. Tapi dalam penentuan tersangka dalam gelar kemarin, kita masih
periksa dulu yang pengemudi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Latif menyebutkan satu saksi yang akan diperiksa, yakni pengendara sepeda motor berinisial SB (19) yang membonceng korban pada saat itu. "Kalau yang bonceng kan meninggal, ini kan pengemudi yang terobos lampu merah,” katanya.
 

Namun untuk saat ini pemeriksaan belum dapat dilakukan lantaran kondisi kesehatan SB yang belum memungkinkan.

“Kita perlu periksa lagi sebelum naik jadi tersangka. Kita harus hati-hati betul. Karena rasa kemanusiaan kita harus perhatikan juga,” katanya.

Baca juga: Polisi naikkan status penyidikan usai gelar perkara kecelakaan Ragunan
Baca juga: PBHI bawa bukti dalam gelar perkara kecelakaan libatkan anak Polri
 
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang melibatkan anak Kepala Biro Operasi Polda NTB Kombes Abu Bakar Turtesi dan Ira Riswana yang menabrak pelajar pengendara sepeda motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5)
 
Gelar perkara kecelakaan tersebut berlangsung selama sekitar tiga jam pada pukul 14.00-17.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil Mercy itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/3) dini hari pukul 02.20 WIB. Pengemudi Mercy itu berinisial MM (18).
 
Akibat kecelakaan tersebut, SB (19)menderita luka hingga tak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Sedangkan MS (18) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
 
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023