Gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah di Bentang Seblat, bisa dibayangkan semua bisa hancur karena tambang
Bengkulu (ANTARA) - Koalisi Selamatkan Bentang Seblat terus menegaskan penolakan rencana tambang batu bara masuk habitat Gajah Sumatera di wilayah Bentang Seblat Provinsi Bengkulu.
 
"Desakan menghentikan rencana tambang di Bentang Seblat sejak 2017 bukan tanpa alasan kuat," kata perwakilan koalisi yang juga Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda di Bengkulu, Jumat.
 
Bentang Seblat yang berada di wilayah Bengkulu Utara-Mukomuko menurut Erin merupakan habitat kunci Gajah Sumatera yang tersisa di wilayah Bengkulu.
 
“Bahkan Gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah di Bentang Seblat, bisa dibayangkan semua bisa hancur karena tambang,” kata Erin.
 
Upaya menyelamatkan Bentang Alam Seblat Provinsi Bengkulu dari kehancuran, dari rencana pertambangan batu bara oleh PT Inmas Abadi  tidak pernah berhenti dilakukan oleh Koalisi Selamatkan Bentang Seblat.
Kampanye publik, berkirim surat ke berbagai pihak telah dilaksanakan dilakukan koalisi. Bahkan, Gubernur Bengkulu juga telah berkirim surat kepada kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali IUP tambang ini.
 
Namun sampai dengan sekarang PT Inmas Abadi tetap ngotot ingin mengeruk Bentang Seblat. Saat ini, pemrakarsa akan mengadakan konsultasi publik AMDAL di Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Seblat Bengkulu Utara untuk mendapatkan dukungan warga dalam proses penyusunan dokumen ANDAL.
 
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektare sudah bermasalah sejak diterbitkan 2017.
 
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektare itu berdasarkan kajian, seluas 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat.
 
Kemudian, kata dia seluas 1.915 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
 
Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat gabungan dari aktivis mahasiswa, lingkungan dan pegiat konservasi dan pariwisata di Provinsi Bengkulu sejak 2018 telah mendesak pemerintah mencabut izin produksi bernomor I.315.DESDM 2017 itu.

Baca juga: Konsorsium Bentang Seblat petakan koridor gajah
Baca juga: Konsorsium Seblat ungkap dugaan jual beli hutan habitat gajah Bengkulu
 
Pada 2018, koalisi membuat petisi penolakan tambang batubara PT Inmas Abadi di Seblat yang telah ditandatangani 6.000 orang dan petisi dalam berbahasa Inggris ditandatangani lebih 300.000 orang.
 
Pada 2019, atas nama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum Kementerian LHK bersurat kepada Komisaris PT Inmas Abadi di Jl. Ampera Raya No.59 Cilandak Jakarta Selatan mengenai permohonan pengeluaran terhadap hak yang sah dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014.
 
LHK juga menolak permohonan PT Inmas Abadi untuk menambang di dalam hutan. Pada 2021, Gubernur Bengkulu bersurat ke Menteri ESDM perihal permohonan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi dan mendukung penghapusan IUP-OP PT Inmas Abadi di Habitat Gajah Sumatera.
 
Di 2021, PT Inmas Abadi masuk dalam daftar salah satu Perusahaan yang peta Indikatifnya tumpang tindih berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 164 tahun 2021.
 
Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat berdasarkan SK Gubernur Nomor S.497.DLHK.tertanggal 22 Desember 2017.
 
Kawasan tersebut adalah hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu seperti Sungai Seblat, Sungai Ketahun dan Majunto.
 
Sungai Seblat merupakan sumber air bersih bagi belasan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023