Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa keterbukaan keluarga diperlukan untuk proses pendataan pemilih disabilitas jelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan keluarga perlu terbuka menyampaikan data anggota keluarganya.

“Sejak 2019, pendataan penyandang disabilitas sebagai pemilih itu sangat terkendala pada keterbukaan keluarga di mana mereka punya anggota keluarga penyandang disabilitas,” kata Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Pramono ketidakterbukaan ini terjadi karena masih melekatnya stigma negatif di lingkungan sosial menyoal penyandang disabilitas, sehingga keluarga enggan memberi tahu kondisi anggota keluarganya.

“Karena masih banyak warga kita yang memandang disabilitas itu sebagai aib, sehingga mereka menutupi bahwa ada anggota keluarga mereka disabilitas,” ujar dia.

Pramono mendorong agar keluarga menyampaikan kondisi disabilitas anggota keluarganya secara jelas. Hal ini untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas tersebut.

“Itu berakibat nanti pada penyediaan fasilitas oleh KPU yang tidak sesuai dengan data. Sebenarnya ada, tapi keluarga menutupi, sehingga KPU-nya nggak tahu bahwa di TPS itu ada pemilih disabilitas, maka KPU tidak punya basis data untuk menyediakan fasilitas,” terangnya.

Di sisi lain, Komnas HAM juga menyoroti fokus pendataan pemilih disabilitas oleh KPU. Pramono menyebut, KPU masih terfokus melakukan pendataan di panti sosial yang mengelola penyandang disabilitas.

“KPU fokus pendataannya itu terutama bagi penyandang disabilitas yang tinggal di panti-panti. Kalau itu jelas, jumlahnya berapa, jenis disabilitasnya apa itu jelas,” kata Pramono.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut menyebabkan sulitnya mendapat data penyandang disabilitas yang valid di berbagai daerah. Karenanya, data pemilih penyandang disabilitas tidak sepenuhnya representatif.

Dalam kesempatan yang sama, selain kelompok penyandang disabilitas, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami oleh kelompok rentan lainnya menjelang pemilu dan pilkada 2024.

Kelompok rentan tersebut adalah tahanan, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, pekerja perkebunan dan pertambangan, pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja rumah tangga (PRT), masyarakat perbatasan, dan masyarakat adat atau suku terasing.

Selain itu juga menyoal permasalahan di kalangan kelompok minoritas agama atau etnis, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien dan tenaga kesehatan, serta pemilih pemula.

Seluruhnya merupakan hasil temuan Komnas HAM dari pemantauan pra-pemilu dan pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di lima provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM akan disampaikan kepada pada pemangku kepentingan, yakni KPU, pemerintah daerah dan pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), partai politik peserta pemilu, serta sejumlah kementerian terkait.

Baca juga: Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS

Baca juga: KPU RI akan beri bimtek KPPS untuk membantu pemilih disabilitas

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023