Bagian penindakan tentu akan menjadwalkan ulang tapi perlu waktu
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Bagian penindakan tentu akan menjadwalkan ulang tapi perlu waktu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK, Jumat.

KPK rencananya akan memeriksa adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng itu pada Jumat (18/1), namun karena kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan terkena banjir dari Kali Cideng sehingga aliran listrik KPK mati total dan pemeriksaan pun ditunda.

"Bagian penindakan akan memastikan kapan sistem-sistem yang terganggu bisa siap digunakan," jelas Zulkarnain.

Namun ia tidak menyatakan dengan tegas kapan waktu pemanggilan Choel selanjutnya.

Dalam perkara Hambalang, menurut Zulkarnaik, KPK mendalami perkara itu secara utuh baik pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan maupun pembangunan fisik.

Ia pun membantah ada perbedaan politik di tubuh KPK dalam mengusut kasus tersebut.

"Penegak hukum harus tahu politik, tapi tidak boleh terpengaruh hal itu," tambah Zulkarnain.

Keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mindo mengaku telah memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora, kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

 (D017)



Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013