Kurang lebih sekitar satu minggu melakukan pengejaran
Jakarta (ANTARA) - Buronan kasus kekerasan seksual atas nama Zulfadli (34) terhadap adik angkat perempuannya di Pademangan, Jakarta Utara berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat.

"Berkat kerja keras tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara, kami menangkap pelaku berinisial ZF umur 34 tahun. Kurang lebih sekitar satu minggu melakukan pengejaran terhadap pelaku pemerkosaan terhadap AM, seorang perempuan warga Pademangan, Jakarta Utara," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Sabtu.

Kini penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan menahan Zulfadli selama proses pemeriksaan.

Iver menjelaskan penahanan pelaku bertujuan agar tidak kembali melarikan diri, juga sudah memenuhi syarat mengingat ancaman hukuman tersangka mencapai 12 tahun penjara.

"Saat ini JS masih dalam proses pemeriksaan atas laporan adik angkatnya berinisial AM (18) yang mengaku mengalami kekerasan seksual. Selain disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pelaku juga dipersangkakan secara kumulatif dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Iver.

Berdasarkan laporan pemeriksaan terhadap korban AM, diketahui bahwa Zulfadli, melakukan rudapaksa terhadap AM di dalam kontrakan korban hingga dua kali yakni pada 20 Februari dan 3 Maret 2023.

Aksi Zulfadli awalnya tak diketahui suami AM yang berinisial D (27) lantaran D berhasil dibujuk keluar rumah meninggalkan sang istri berdua saja bersama tersangka.

Diketahui, Zulfadli sudah mengenal suami AM sejak delapan tahun silam, dan sudah dianggap sebagai saudara sendiri.

Namun Zulfadli mengkhianati kepercayaan itu dengan melakukan kekerasan seksual terhadap AM yang semestinya dia jaga. Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam ibu muda asal Kota Lhokseumawe, Aceh itu agar tidak mengadukan perbuatannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tersangka rudapaksa di jalan tol seorang residivis
Baca juga: Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri di Cengkareng
Baca juga: Menaker minta dunia usaha ikut cegah pelecehan seksual di tempat kerja

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023