Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, sebanyak 59 pembudidaya udang vaname di Kota Batam berkomitmen mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.

"Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodasi alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan, dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha,” kata Adin dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Minggu (14/5).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dengan adanya perjanjian tersebut, dia meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya.

Dia juga tidak akan mentoleransi bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem Mangrove terlebih di kawasan Hutan Lindung.

Dia menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimun Jawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin dan tidak menerapkan kaidah CBIB.

“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut karena tetap mengedepankan prinsip "ultimum remidium" guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha dan menciptakan asas keadilan," ucapnya.

Adin menambahkan aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh pihak KKP tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan. Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.

“Sesuai arahan Menteri, demi tercapainya target produksi udang vaname di tahun 2024, pengelolaan budidaya udang vaname harus didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima sehingga perekonomian akan tetap tumbuh tanpa merusak lingkungan,” ujar Adin.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023