Mataram (ANTARA) - Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menegaskan bahwa satu bakal calon anggota DPD RI dari 24 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran atas nama Zaini Arony batal mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran bakal legislatif DPRD provinsi dan DPD RI di KPU setempat, Minggu pukul 23.59 Wita.

"Atas nama Zaini Arony yang tidak datang," kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Mataram, Senin.

Suhardi mengaku tidak mengetahui persis alasan dibalik batalnya pendaftaran mantan Bupati Lombok Barat selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2015) tersebut, sehingga total bakal calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) NTB yang sudah terdaftar sebanyak 23 orang.

"Yang jelas itu adalah hak mereka, mau mendaftar atau tidak," ujarnya.

Menurutnya pendaftaran ini, adalah tahapan menerima atau tidak berkas yang diserahkan bakal calon legislatif dan bakal calon DPD RI.

"Status penerimaannya antara diterima bila lengkap dan dikembalikan bila ada yang kurang," terang Suhardi Soud.

Pada tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelitian dan uji keabsahan berkas yang diserahkan.

Berdasarkan catatan KPU NTB, bakal calon DPD RI yang mendaftar ke KPU NTB ini sejak hari pertama masa pendaftaran pada Senin (1/5) hingga penutupan pendaftaran, Minggu (14/5), antara lain Maskahyangan, Musa Shofiandi, Saadatul Hayati Putri, Evi Apita Kaya, Nurhaidah, Sukisman Azmy, dan Lalu Gede Sakti Amir Murni.

Selanjutnya, Subuhunnuri, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Ridwan Hidayat, Yahya Muhaimin Mutawalli, Lalu Rudy Irham Srigede, TGH Ibnu Kholil, Tauhid Rifai, Muhammad Rifki Farabi, Muhir, Mustafa, Ahmad Turmudzi, Muliadi, Sabolah, Zamrani Latif, dan Nurdin Ranggabarani.

Secara terpisah, pihak keluarga Zaini Arony mengatakan alasan pembatalan itu karena belum lengkapnya persyaratan, sehingga tidak jadi mendaftar di KPU.

"Oh nggak (tidak jadi daftar, red), pada prinsipnya kami telah berupaya memenuhi berbagai syarat pencalonan tetapi karena ada yang belum dapat kami lengkapi, ya kami tidak jadi mendaftar," kata Nauvar Furqani Farinduan yang juga putra Zaini Arony saat dikonfirmasi wartawan.

Pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD NTB ini mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pendaftaran KPU. Oleh karena itu, sekali lagi apa yang telah menjadi ketentuan tersebut menjadi bagian yang telah dipertimbangkan tidak jadi menyerahkan syarat pencalonan yang diperlukan.

"Kami belum bisa memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada, sehingga kami menghormati semua itu," tegasnya.

Kabar beredar bila internal keluarga Zaini Arony telah mengambil keputusan penting terkait langkah politik pasca-kandas-nya pencalonan Zaini. Internal keluarga menyepakati, Zaini akan digantikan oleh Hj Nanik Suryatiningsih yang tak lain adalah istri dari Zaini Arony.

Terkait kabar majunya ibunda Farin dalam kancah politik dibenarkan Farin. "Ya benar, ibu akan tampil di pencalegan DPRD NTB," ujarnya.

Keputusan mendorong Nanik memperkuat keputusan internal keluarga tak jadi mendorong Zaini Arony tampil di pemilihan DPD RI.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Zainy Arony terganjal akibat terbitnya PKPU yang mengatur mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, harus menjalani masa jeda 5 tahun sejak dinyatakan bebas murni. Baru kemudian dapat kembali ikut dalam kontestasi politik pemilihan DPD RI. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar. Zaini Arony bebas pada 2022 usai menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023