ANTARA - Hingga hari ke 13 masa pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah menerima 22 pendaftar DPD RI dari 24 orang peserta yang telah mengajukan syarat minimal pemilih. Satu di antara nama yang belum mendaftar merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa Lombok. Komisioner Bawaslu NTB mengatakan bahwa KPU wajib menerima semua pendaftaran bacaleg, untuk kemudian mengkaji seluruh berkas sesuai peraturan yang berlaku. (Kusnandar/Yovita Amalia/Rinto A Navis)