Untuk itu pihak BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan berupa WhatsApp 08118165165 maupun aplikasi lainnya.
Medan (ANTARA) - Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Medan mencatat warga Sumatera Utara yang telah terdaftar menjadi peserta mencapai 86 persen.

"Kita menghitung jumlah penduduk Sumut sekitar 15 juta jiwa itu yang sudah terdaftar sekitar 13,1 juta peserta. Artinya secara persentase penduduk Sumut menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 86 persen," ucap Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syahputra di Medan, Senin.

Ia mengatakan untuk mencapai keseluruhan di Sumut pihak BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat segera mendaftar untuk menjadi peserta.

"Pihak BPJS Kesehatan terus memudahkan untuk mendaftar bagi masyarakat ingin menjadi peserta. Mengingat JKN ini merupakan program kesehatan dari pemerintah pusat yang sangat baik untuk masyarakat," ujarnya.

Untuk itu pihak BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan berupa WhatsApp 08118165165 maupun aplikasi lainnya.

"Jadi, tidak harus ke kantor untuk mendaftar menjadi peserta. Selain itu, nomor tersebut untuk layanan pengaduan dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Supriyanto mengatakan untuk program Universal Health Coverage (UHC) sudah 10 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Diantaranya yang telah memiliki program Tebing Tinggi, Batubara, Sibolga, empat Kabupaten di Nias, Medan dan Pakpak Bharat.

"Untuk kabupaten/kota yang belum UHC masih berbenah, karena tergantung kecukupan anggaran masing-masing daerah. Tapi kami berharap program ini sangat strategis karena terkait kesehatan pasti setiap kepala daerah mewacanakan UHC nantinya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Disnaker Kota Medan Ridwan Sitanggang yakin capaian UHC 98 persen diwujudkan pada 2024, khususnya sektor tenaga kerja kita banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pihaknya juga kini sedang membahas draf instruksi Wali Kota Medan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No.1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi Presiden tersebut mewajibkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun lembaga mengoptimalkan pelaksanaan program JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Klaim perawatan COVID-19 di Sumut capai Rp5 triliun
Baca juga: BPJS Kesehatan gencar ajak perusahaan daftarkan pekerja jadi peserta
Baca juga: Legislator: BPJS Kesehatan buka akses layanan kesehatan masyarakat


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023