... otoritas keamanan publik Korea Utara sedang menyiapkan dakwaan atas Pae Jun Ho... "
Pyongyang/Beijing (ANTARA News) - Seorang warga negara Amerika Serikat yang ditahan di Korea Utara kemungkinan akan dijatuhi hukuman mati atau hukuman pendidikan ulang melalui kerja paksa jangka waktu tidak terbatas oleh pengadilan yang menyidangkan kasusnya.

Sumber Korea Utara yang akrab dengan kasus ini mengatakan, Sabtu, otoritas keamanan publik Korea Utara sedang menyiapkan dakwaan atas Pae Jun Ho.

Dia adalah seorang Korea-Amerika yang dikenal sebagai Kenneth Bae di negeri asalnya di Washington, dan dihadapkan ke pengadilan untuk sidang pidana, kata sumber itu.

Pengamat Korea Utara menduga langkah itu mungkin upaya Pyongyang untuk membawa kembali pembicaraan bilateral ke Washington.

Hal ini juga mungkin mencerminkan upaya Korea Utara untuk menghalangi pasukan yang dipimpin AS untuk memperketat sanksi terhadap Korea Utara, yang meluncurkan roket pada Desember yang oleh negara-negara lain percaya sebagai pengujian rahasia teknologi peluru kendali balistik yang dilarang.

(H-AK)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013