Kendati ada yang ditemukan menjual ke kios-kios kami akan melakukan pembinaan agar hal tersebut tidak dilakukan pengelola pangkalan tersebut
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui tim gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Satpol PP serta instansi lainnya mengingatkan pangkalan elpiji 3 kg tak menjual ke kios-kios.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal usai memimpin jalannya sidak gas elpiji 3 kg di sejumlah pangkalan di Palangka Raya, Selasa mengatakan tim gabungan yang melakukan sidak juga mengingatkan terhadap pangkalan yang ada di sejumlah titik agar tidak menjual gas elpiji tersebut ke kios-kios yang ada di daerah setempat.

"Karena kios-kios menjual gas elpiji 3 kg dengan harga cukup tinggi. Sebenarnya harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg sebesar Rp22 ribu," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya temukan pangkalan jual elpiji 3kg tak sesuai HET

Dia menuturkan, pangkalan gas elpiji 3 kg seharusnya menjual ke masyarakat yang berada di sekitar pangkalan. Karena kuota gas elpiji 3 kg yang berada di pangkalan tersebut untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Memang tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum-oknum pangkalan yang sengaja melayani penjualan kepada pengecer di kios-kios sehingga harganya juga ikut mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan sangat meresahkan masyarakat.

"Dari hasil sidak kami pangkalan menjual di HET yang telah ditentukan pemkot setempat. Kendati ada yang ditemukan menjual ke kios-kios kami akan melakukan pembinaan agar hal tersebut tidak dilakukan pengelola pangkalan tersebut," ucapnya.

Samsul mengungkapkan, pengawasan yang selama ini terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari pemkot setempat akan terus dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET gas elpiji di pangkalan sebesar Rp22 ribu.

Kemudian masyarakat juga disarankan membeli gas elpiji 3 kg itu ke pangkalan yang dekat dengan komplek perumahannya, karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak bisa lagi menjual dengan harga tinggi dari harga tersebut.

"Bukti tindakan tegas tim gabungan pada 2023 ini ada salah satu pangkalan yang diputus hubungan kerja (PHU) nya oleh Pertamina sesuai rekomendasi kita karena melakukan pelanggaran berat," bebernya.

Dilokasi yang sama, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP kota Palangka Raya Joko Wibowo mengatakan selama melakukan pengawasan gas elpiji 3 kg di daerah setempat, pihaknya sudah ada mengamankan 30 tabung gas elpiji milik pangkalan dan kios-kios yang menjual gas dengan cara diecer.

"Dari 30 gas tabung elpiji yang kami amankan dari pengelola pangkalan dan kios-kios eceran gas tersebut, baru delapan orang yang kami periksa dan sisanya akan kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana sumber mereka mendapatkan gas elpiji tersebut terkhusus untuk pengecer," demikian Joko.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada hari ini tim gabungan melakukan mendatangi sebuah kios yang berada di Jalan G Obos XII. Namun sayangnya saat tim gabungan mendatangi lokasi tersebut, kios yang diduga menjual gas elpiji dalam jumlah banyak tersebut tutup sehingga tim akan mendatangi kembali kios tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP Palangka Raya.

Kemudian itu juga sebuah pangkalan elpiji 3 Kg yang berada di Jalan G Obos Induk juga dilakukan sidak, bahkan ada informasi bahwa yang bersangkutan ada menitipkan sisa gas elpiji yang belum laku ke kios-kios terdekat agar segera habis. Namun harga jualnya juga cukup tinggi dan bervariasi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan 10 titik operasi pasar elpiji
Baca juga: Pemkot-Polresta Palangka Raya memperketat pengawasan distribusi gas

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023